Mengupas Keselamatan serta kesehatan kerja (K3)

8Pada saat globalisasi, perusahaan demikian membutuhkan sdm yang memiliki tingkat keterampilan detil memiliki potensi spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, dan berakhlak mulia yang dapat dicapai melalui pendidikan. Pendidikan berperan serta membina keselamatan dan kesehatan kerja masing-masing individu sampai dapat membuat pribadi yang baik.  daftar harga sepatu safety bisa kamu cek diwebsite masing-masing.

Instrumen yang memproteksi pekerja, lingkungan hidup, perusahaan, dan beberapa orang sekitaran dari bahaya sebab kecelakaan kerja di katakan dengan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perlindungan itu ialah hak asasi yang perlu dipenuhi dengan perusahaan.

K3 memiliki arah menghindar, kurangi, bahkan menihilkan kemungkinan kecelakaan kerja (zero accident). Penyakit sebab kerja yang memakai banyak biaya (cost) perusahaan, hingga aplikasi gagasan ini tidak dapat dilihat jadi usaha menahan kecelakaan kerja, tapi harus dilihat jadi bentuk investasi periode panjang yang beri keuntungan yang berlimpah saat akan datang.

Pada awal revolusi industri, K3 belum jadi bagian integral dalam perusahaan. Pada saat in kecelakaan kerja hanya dilihat jadi kecelakaan atau peluang kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkokoh dengan gagasan common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence (peranan kelengahan), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi peluang) (Tono, Muhammad : 2002).

Lantas gagasan ini berkembang jadi employers liability yaitu K3 jadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan beberapa orang umum yang ada di luar lingkungan kerja. Dalam kerangka bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak mulai pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda menetapkan K3 di Hindia Belanda yang dibarengi dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Th. 1910. Sesudah itu, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa product hukum yang memberikan perlindungan untuk keselamatan Kerja dan kesehatan kerja yang diatur dengan terpisah berdasarkan pada semasing bagian ekonomi.

Beberapa diantaranya yang tersangkut bagian perhubungan yang mengendalikan jalan raya perketaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Ketetapan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk jalan raya umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Ketetapan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dll.

Kepedulian Tinggi Pada awal zaman kemerdekaan, sisi K3 belum jadi isu strategis dan jadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal seperti ini dapat dimengerti karena Pemerintahan Indonesia masih dalam waktu perubahan penataan kehidupan politik dan keamanan nasional.

Selain itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional K3 baru jadi perhatian paling penting pada th. 70-an searah dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi industri nasional (manufaktur). Pergantian itu menggerakkan pemerintah kerjakan peraturan dalam sisi ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3.

Hal seperti ini tertuang dalam UU No. 1 Th. 1070 tentang Keselamatan Kerja, tengah ketetapan perundang-undangan ketenagakerjaan lebih dulu seperti UU Nomer 12 Th. 1948 tentang Kerja, UU No. 14 Th. 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Inti Mengenai Tenaga Kerja tidak mengatakan dengan eksplisit gagasan K3 yang dikelompokkan jadi norma kerja. Masing-masing tempat kerja atau perusahaan harus lakukan program K3.

Tempat kerja dimaksud berdimensi demikian luas mencakup semua tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, di air, di hawa atau di ruang angkasa.

Pengaturan hukum K3 dalam kerangka di atas yakni sama sesuai bagian/bidang usaha. Misalnya, UU No. 13 Th. 1992 tentang Perkerataapian, UU No. 14 Th. 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 15 Th. 1992 tentang Penerbangan bersama dengan beberapa ketetapan proses yang lainnya.

Kecuali sekor perhubungan di atas, peraturan yang berkaitan dengan K3 dijumpai dalam beberapa bagian beda seperti pertambangan, konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik), perikanan, dan lain-lain. Di waktu globalisasi saat ini, pembangunan nasional demikian erat dengan pergantian beberapa isu global seperti hak-hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan buruh. Perebutan persaingan global bukan hanya sekedar kualitas barang tetapi mencakup kualitas service dan service.

Banyak perusahaan multinasional hanya ingin berinvestasi di satu negara jika negara terkait memiliki kepedulian yang tinggi pada lingkungan hidup. kepekaan pada kelompok pekerja dan beberapa orang miskin. Karena itu bukan mustahil jika ada perusahaan yang peduli pada K3, menempatkan ini pada tempat pertama jadi pra-syarat investasi.

Jadi salah satu badan PBB yang konsentrasi pada masalah pekerja di semua dunia ialah ILO (International Labour Organization), menjelaskan 6 fakta seputar Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) yang butuh diperhatikan yaitu :

Tiap-tiap tahunnya sekitaran 24 juta orang meninggal dunia karena kecelakaan dan penyakit di lingkungan kerja termasuk didalamnya 360. 000 kecelakaan fatal dan diperkirakan 1, 95 juta karena oleh penyakit fatal yang tampil di lingkungan kerja.
Hal tersebut berarti jika di akhir th. hampir 1 juta pekerja alami kecelakaan kerja dan sekitaran 5. 500 pekerja meninggal dunia sebab kecelakaan atau penyakit di lingkungan kerja c. 25 Trilyun dari Global Gross Domestic Product (GDP) atau dalam sudut pandang ekonomi, 4% atau beberapa USD 1, dialokasikan utuk biaya dari kehilangan waktu kerja sebab kecelakaan dan penyakit di lingkunga kerja, kompensasi untuk beberapa pekerja, terhentinya produksi, dan beberapa biaya pengobatan pekerja.
Kekuatan bahaya kecelakaan kerja diperkirakan menyebabkan 651. 000 angka kematian, lebih di Negara-Negara berkembang. Bahkan angka itu mungkin dapat makin besar satu kali lagi jika sistem laporan dan notifikasinya lebih baik.
Data dari beberapa Negara-Negara Industri perlihatkan jika beberapa pekerja konstruksi memiliki kekuatan meninggal dunia sebab kecelakaan kerja 3 sampai 4 kali makin besar.
Penyakit paru-paru yang terjangkit pada beberapa pekerja di perusahaan minyak & gas, pertambangan, dan perusahaan perusahaan seperti, jadi sebab paparan asbestos, batu bara dan silica, masih jadi perhatian di negara negara maju dan berkembang. Bahkan kematian sebab kecelakaan kerja dari paparan Asbestos saja sudah mencapai angka 100. 000 dan selalu menjadi tambah masing-masing tahunnya. (www. lorco. co. cc)
Angka Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan di Indonesia biasanya kenyataannya masih rendah. Berdasarkan pada ILO, Indonesia tempati tempat ke-26 dari 27 negara. Diperkirakan hanya 2% saja dari 15. 000 lebih perusahaan besar di Indonesia yang sudah mengimplementasikan Sistem Manajemen K3.
Jika kita sadari jika volume kecelakaan kerja jadi peranan untuk lihat persiapan daya saing. Jika volume masih tetap tinggi, Indonesia bias kesulitan dalam hadapi pasar global. Jelas ini akan merugikan semua pihak, lebih perekonomia kita juga. Sampai hal seperti ini akan jadi pukulan berat pada pemerintah, pengusaha, tenaga kerja dan beberapa orang (Rudi Suardi, 2005 : 3).

Beberapa 26. 000 perusahaan yang ada di ibukota Jakarta, kenyataannya 20%nya atau sekitaran 5. 200 perusahaan termasuk grup perusahaan yang beresiko tinggi pada kecelakaan kerja sebab perusahaan-perusahaan ini kurang mendayakan keselamatan dan kesehatan kerja dengan alas an untuk pengehematan, keliatannya kurang diperhatikannya infrastruktur perusahaan dan segi keselamatan saat berjalan kecelakaan.

Perusahaan-perusahaan hanya baru mulai memahami pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja bila di lingkungan sekitar perusahaan berjalan kecelakaan, walaupun sebetulnya bila keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan sejak mulai awal dapat menghindar berjalan kecelakaan yang menjadi akan merugikan perusahaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI akui jika banyak perusahaan-perusahaan yang kurang sadar keterikatan keselamatan dan kesehatan kerja dengan kelangsungan upayanya.

Mengupas Keselamatan serta kesehatan kerja (K3)

Leave a comment